Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Mbelek Pitik, Politikus dan Demokrasi

Pada dasarnya mbelek pitik itu memiliki kegunaan sebagai pupuk. Tapi ketika jumlahnya sedikit, orang membencinya. Ia dianggap kotor, bau dan najis. Saat ada mbelek pitik di teras rumah, buru-buru harus dibersihkan. Akan beda sikap jika mbelek pitik itu banyak. Orang rela antre dan membayar mahal untuk membeli berkarung-karung mbelek pitik . Ini karena fitrahnya, mbelek pitik itu berguna. Padahal, meski mbelek pitik itu jumlahnya sedikit, ia juga tetap berguna sebagai pupuk. Tapi kenapa jika jumlahnya sedikit tak digunakan? Entah mengapa, kita yang paham bahwa sejatinya mbelek pitik itu memiliki fitrah sebagai pupuk, kalau jumlahnya sedikit tak kita gunakan untuk memupuk tanaman. Sebaliknya dianggap bau, kotor, atau najis. Apakah ini hanya karena persoalan jumlah? Caleg dan Demokrasi Barangkali kita bisa saja bercuriga, bahwa sebenarnya mbelek pitik menginspirasi terciptanya sistem demokrasi. Sistem demokrasi memiliki syarat utama yakni jumlah . Caleg/politiku...

11 Golongan Ini Tak Boleh Terlibat Kampanye Politik

Gambar: Tempo.co Kampanye sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018. Banyak caleg dan tim suksesnya telah bergerak untuk kampanye. Spanduk dan bahan kampanye sudah mulai disebar. Pertemuan dengan masa pendukung juga sudah mulai terlihat. Namun, ada hal penting yang mesti diingat oleh pelaksana dan tim kampanye. Bahwa ada 11 golongan yang tidak boleh terlibat dalam kampanye.  11 golongan ini mengacu pada PKPU no. 28 tahun 2018, pasal 69 ayat 2. Aturan tersebut, penting pula untuk diketahui oleh publik, agar bisa jadi pengingat juga terlibat dalam partisipasi demi keadilan demokrasi di negeri ini. Gambar: puanpertiwi.com 11 golongan yang dilarang terlibat kampanye tersebut adalah:  Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, deputi gubernur senior, dan ...

Srawung Pengawasan Kampanye

Panwascam Bancak bersama beberapa PD di desa Lembu Sejak jadwal kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018, banyak alat peraga kampanye parpol dan caleg mulai terpasang di tempat publik. Pengawasan dari seluruh jajaran Bawaslu, dari tingkat pusat hingga paling terbawah sudah siap. Tak terkecuali Panwascam Bancak. Sejak kampanye dimulai, barisan Pengawas Desa (PD) di kecamatan Bancak sudah mulai mengawasi dan mendata ihwal alat peraga kampanye (APK) yang mulai tersebar di wilayahnya. Apakah APK tersebut melanggar, baik secara ukuran yang ditetapkan, atau tempat pemasangan. Pengawasan kampanye para caleg yang melakukan blusukan juga dijalankan dengan ceria serta riang gembira. Banyak acara-acara besar atau acara kecil, yang melibatkan banyak masa dan memiliki potensi sebagai tempat kampanye, tak luput dari perhatian Panwascam dan PD di kecamatan Bancak. Srawung Keceriaan yang riang dan gembira dari jajaran Panwascam dan PD kecamatan Bancak ini, terlihat seperti pengawas...