![]() |
| Gambar: Tempo.co |
Kampanye sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018. Banyak caleg dan tim suksesnya telah bergerak untuk kampanye. Spanduk dan bahan kampanye sudah mulai disebar. Pertemuan dengan masa pendukung juga sudah mulai terlihat.
Namun, ada hal penting yang mesti diingat oleh pelaksana dan tim kampanye. Bahwa ada 11 golongan yang tidak boleh terlibat dalam kampanye.
11 golongan ini mengacu pada PKPU no. 28 tahun 2018, pasal 69 ayat 2. Aturan tersebut, penting pula untuk diketahui oleh publik, agar bisa jadi pengingat juga terlibat dalam partisipasi demi keadilan demokrasi di negeri ini.
![]() |
| Gambar: puanpertiwi.com |
11 golongan yang dilarang terlibat kampanye tersebut adalah:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
- Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa;
- Perangkat desa;
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Nah, 11 golongan inilah yang dilarang terlibat kampanye. Jadi, kepada seluruh masyarakat jika mengetahui salah satu dari 11 golongan tersebut ikut kampanye, dapat mengadukan ke pihak terkait seperti Panwascam, atau pengawas desa sebagai perpanjangan tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bersama Bawaslu, kita tegakkan keadilan pemilu!


Komentar
Posting Komentar