Langsung ke konten utama

Mbelek Pitik, Politikus dan Demokrasi





Pada dasarnya mbelek pitik itu memiliki kegunaan sebagai pupuk. Tapi ketika jumlahnya sedikit, orang membencinya. Ia dianggap kotor, bau dan najis. Saat ada mbelek pitik di teras rumah, buru-buru harus dibersihkan.

Akan beda sikap jika mbelek pitik itu banyak. Orang rela antre dan membayar mahal untuk membeli berkarung-karung mbelek pitik. Ini karena fitrahnya, mbelek pitik itu berguna. Padahal, meski mbelek pitik itu jumlahnya sedikit, ia juga tetap berguna sebagai pupuk. Tapi kenapa jika jumlahnya sedikit tak digunakan?

Entah mengapa, kita yang paham bahwa sejatinya mbelek pitik itu memiliki fitrah sebagai pupuk, kalau jumlahnya sedikit tak kita gunakan untuk memupuk tanaman. Sebaliknya dianggap bau, kotor, atau najis. Apakah ini hanya karena persoalan jumlah?

Caleg dan Demokrasi

Barangkali kita bisa saja bercuriga, bahwa sebenarnya mbelek pitik menginspirasi terciptanya sistem demokrasi. Sistem demokrasi memiliki syarat utama yakni jumlah. Caleg/politikus yang mendapatkan jumlah suara banyak, dia yang akan layak “digunakan” untuk mengelola dan mengatur negeri ini. Caleg/politikus yang hanya memiliki jumlah suara sedikit, tak digunakan.  

Bukankah sikap kita kepada mbelek pitik dan caleg/politikus ini memiliki kesamaan? Jika jumlahnya sedikit tak dipakai, dan digunakan jika jumlahnya banyak?

Sebentar.

Perbandingan tersebut bisa jadi tidak “mbelek to mbelek” atau menurut bahasa kekinian tidak “apple to apple”. Tidak setara dan tidak sebanding. Tapi ini titik fokusnya bukan pada objek mbelek pitik dan caleg, melainkan titik fokusnya adalah pada sikap kita, yang kemudian menjadi sistem yang kita yakini bersama sebagai ikhtiar untuk menuju kemajuan dan kemakmuran: sistem demokrasi.

Kemudian, apakah fitrahnya seorang caleg/politikus itu memang memiliki “kegunaan” seperti fitrahnya mbelek pitik? Jika terpaksa harus menjawab, antara mbelek pitik dan caleg/politikus itu memang memiliki fitrah yang sama. Mbelek pitik berguna untuk pupuk sedangkan caleg/politikus berguna untuk membuat kehidupan menjadi lebih baik.

Seperti keyakinan Mahatma Gandhi, politik adalah ilmu mulia. Bahkan politik bisa dianggap suci karena “politik yang sebenarnya” memiliki tujuan untuk menjadikan kehidupan manusia yang lebih baik.



Demokrasi: Teks dan Ejawantah

Salah satu penggalan syair Pocung dalam kitab Wulangreh (1929) yang dianggit oleh Sultan Pakubuwana IV, begitu populer. Begini penggalan syair itu: "ngelmu iku kalakoni kanthi laku..." Penggalan syair itu sekiranya memiliki makna: ilmu itu semestinya dilakukan, dipraktekkan atau diejawantahkan. Jika ilmu hanya dikurung dalam teks, ia tak akan memberi dampak bagi kehidupan manusia.

Selaras dengan penggalan syair Pocung tersebut adalah nasehat Imam al-Ghazali yang tertulis dalam bukunya yang berjudul O, Anak!: “seratus tahun engkau duduk membaca buku-buku, tak akan ada gunanya jika tak engkau ejawantahkan ilmu dari buku-buku itu.”

Karena itu, demokrasi sebagai sistem keilmuan yang berguna sebagai alat untuk menyejahterakan rakyat, ia tak semestinya hanya menjadi teks. Ia harus diejawantahkan, ia harus dipraktekkan dengan perilaku dan sikap yang demokratis.  Jika ia sudah mewujud dalam praktek, ia akan menjadi budaya yang kita sebut sebagai budaya demokrasi.

Dalam budaya demokrasi, ada hal-hal yang wajib dipenuhi seperti kebebasan menentukan aktivitas, sikap toleransi, menghargai pluralisme, berpikir dan bersikap adil, serta bertanggung jawab. Satu hal lagi yang lebih penting adalah: taat aturan hukum.

Maka, jika seseorang menjadi caleg, menjadi politikus, ia semestinya memiliki perilaku demokratis: yang menghargai HAM, yang memiliki sikap toleran, yang merangkul perbedaan, dan selalu memberi keputusan adil yang bisa dipertangggung-jawabkan serta melangkah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jika baru menjadi caleg, berkampanye ke sana ke sini untuk mencari banyak suara pemilih tapi tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan dalam kampanye, itu artinya caleg tersebut tak memiliki  fitrah untuk menjadikan kehidupan rakyat yang lebih baik. Jika berkampanye saja malas mengurus surat izin seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan, maka caleg tersebut sebenarnya tak ingin budaya demokrasi kita berjalan waras.

Urusan aturan kampanye saja ditabrak, apalagi urusan-urusan lain?

Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat mesti memiliki pertimbangan yang waras dalam memilih. Caleg yang memiliki naluri melanggar aturan hukum adalah caleg yang memiliki potensi besar mengacaukan sistem demokrasi kita. Caleg-caleg yang masih memiliki hobi melakukan money politic adalah caleg-caleg yang sejatinya tak memiliki niat untuk memperbaiki negeri ini. Caleg seperti ini tak lebih baik daripada mbelek pitik.


Jika aturan-aturan seperti yang sudah ditetapkan itu dilanggar, maka kita sebagai masyarakat mesti sadar dan segera mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu atau Panwaslu. Kita menjadi masyarakat yang partisipatif, untuk turut mengawasi pemilu agar demokrasi yang waras mengantarkan kita ke kehidupan yang lebih baik. 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu

Komentar

  1. Bikin akun di Kompasiana saha mas... Artikel pilihan biasanya ditampilkan di halaman muka web kompas.com. jadi lebihbbanyak dibaca orang...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANWASLU KECAMATAN BANCAK KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU DESA SE KECAMATAN BANCAK Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 07 Bancak Kab. Semarang Email : panwascambancak2017@gmail.com Telp. 085 327 374 946 PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA SE-KEC. BANCAK Nomor: 02/POKJA-PPL/PANWASCAMBANCAK/I/2018 Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri “Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa" bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa s...

Hari Santri Nasional, Panwascam Bancak Beraksi

Peringatan Hari Santri Nasional di Bancak Panas terik mentari tidak menyurutkan warga sembilan desa di kecamatan Bancak untuk memeriahkan Hari Santri Nasional. Peringatan yang dilakukan pada hari Ahad pagi, 21 Oktober 2019, diwakili seluruh desa di kecamatan Bancak. Perwakilan warga untuk merayakan Hari Santri, dilakukan dengan pawai dari dusun Kemiri yang terletak di desa Boto, sampai ke kantor NU di Krasak. Arak-arakan memanjang seperti gerbong kereta yang tak putus-putusnya. Riak-riak bahagaia terpancar dari para wajah-wajah peserta, bercampur dengan keringat yang meleleh. Merah Putih yang berukuran besar dan panjang turut menghiasi perayaan HSN Deru irama musik gending serta drumband dari santri-santri kecil turut membuat suasana kian ramai dan meriah. Rombongan berseragam dan tak berseragam, berbaris rapi dan tak rapi, seakan menandakan keberagaman yang tetap berada di bawah payung persatuan. Guyub, rukun, damai, dan bahagia! Panas yang menyala tak memb...
VISI MISI Visi dan Misi Visi Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Misi Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;  Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;  Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan 
yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;  Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta 
meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;  Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, 
akurat dan transparan;  Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik 
bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.