Pada dasarnya mbelek pitik itu memiliki kegunaan
sebagai pupuk. Tapi ketika jumlahnya sedikit, orang membencinya. Ia dianggap
kotor, bau dan najis. Saat ada mbelek
pitik di teras rumah, buru-buru harus dibersihkan.
Akan beda sikap jika mbelek pitik itu banyak. Orang rela
antre dan membayar mahal untuk membeli berkarung-karung mbelek pitik. Ini karena fitrahnya, mbelek pitik itu berguna. Padahal, meski mbelek pitik itu jumlahnya sedikit, ia juga tetap berguna sebagai
pupuk. Tapi kenapa jika jumlahnya sedikit tak digunakan?
Entah mengapa, kita yang paham
bahwa sejatinya mbelek pitik itu
memiliki fitrah sebagai pupuk, kalau jumlahnya sedikit tak kita gunakan untuk
memupuk tanaman. Sebaliknya dianggap bau, kotor, atau najis. Apakah ini hanya
karena persoalan jumlah?
Caleg dan Demokrasi
Barangkali kita bisa saja
bercuriga, bahwa sebenarnya mbelek pitik menginspirasi
terciptanya sistem demokrasi. Sistem demokrasi memiliki syarat utama yakni jumlah. Caleg/politikus yang mendapatkan
jumlah suara banyak, dia yang akan layak “digunakan” untuk mengelola dan
mengatur negeri ini. Caleg/politikus yang hanya memiliki jumlah suara sedikit,
tak digunakan.
Bukankah sikap kita kepada mbelek pitik dan caleg/politikus ini
memiliki kesamaan? Jika jumlahnya sedikit tak dipakai, dan digunakan jika jumlahnya
banyak?
Sebentar.
Perbandingan tersebut bisa jadi
tidak “mbelek to mbelek” atau menurut
bahasa kekinian tidak “apple to apple”.
Tidak setara dan tidak sebanding. Tapi ini titik fokusnya bukan pada objek mbelek pitik dan caleg, melainkan titik fokusnya adalah pada sikap kita, yang
kemudian menjadi sistem yang kita yakini bersama sebagai ikhtiar untuk menuju
kemajuan dan kemakmuran: sistem demokrasi.
Kemudian, apakah fitrahnya
seorang caleg/politikus itu memang memiliki “kegunaan” seperti fitrahnya mbelek pitik? Jika terpaksa harus
menjawab, antara mbelek pitik dan caleg/politikus itu memang memiliki
fitrah yang sama. Mbelek pitik berguna
untuk pupuk sedangkan caleg/politikus berguna
untuk membuat kehidupan menjadi lebih baik.
Seperti keyakinan Mahatma Gandhi,
politik adalah ilmu mulia. Bahkan politik bisa dianggap suci karena “politik
yang sebenarnya” memiliki tujuan untuk menjadikan kehidupan manusia yang lebih
baik.
Demokrasi: Teks dan Ejawantah
Salah satu penggalan syair Pocung
dalam kitab Wulangreh (1929) yang dianggit oleh Sultan Pakubuwana
IV, begitu populer. Begini penggalan syair itu: "ngelmu iku kalakoni kanthi laku..." Penggalan syair itu
sekiranya memiliki makna: ilmu itu semestinya dilakukan, dipraktekkan atau
diejawantahkan. Jika ilmu hanya dikurung dalam teks, ia tak akan memberi dampak
bagi kehidupan manusia.
Selaras dengan penggalan syair
Pocung tersebut adalah nasehat Imam al-Ghazali yang tertulis dalam bukunya yang
berjudul O, Anak!: “seratus tahun engkau duduk membaca
buku-buku, tak akan ada gunanya jika tak engkau ejawantahkan ilmu dari
buku-buku itu.”
Karena itu, demokrasi sebagai
sistem keilmuan yang berguna sebagai alat untuk menyejahterakan rakyat, ia tak
semestinya hanya menjadi teks. Ia harus diejawantahkan, ia harus dipraktekkan
dengan perilaku dan sikap yang demokratis.
Jika ia sudah mewujud dalam praktek, ia akan menjadi budaya yang kita
sebut sebagai budaya demokrasi.
Dalam budaya demokrasi, ada
hal-hal yang wajib dipenuhi seperti kebebasan menentukan aktivitas, sikap
toleransi, menghargai pluralisme, berpikir dan bersikap adil, serta bertanggung
jawab. Satu hal lagi yang lebih penting adalah: taat aturan hukum.
Maka, jika seseorang menjadi
caleg, menjadi politikus, ia semestinya memiliki perilaku demokratis: yang
menghargai HAM, yang memiliki sikap toleran, yang merangkul perbedaan, dan
selalu memberi keputusan adil yang bisa dipertangggung-jawabkan serta melangkah
sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jika baru menjadi caleg,
berkampanye ke sana ke sini untuk mencari banyak suara pemilih tapi tidak
mentaati aturan yang sudah ditetapkan dalam kampanye, itu artinya caleg
tersebut tak memiliki fitrah untuk
menjadikan kehidupan rakyat yang lebih baik. Jika berkampanye saja malas
mengurus surat izin seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan, maka caleg
tersebut sebenarnya tak ingin budaya demokrasi kita berjalan waras.
Urusan aturan kampanye saja
ditabrak, apalagi urusan-urusan lain?
Oleh sebab itu, kita sebagai
masyarakat mesti memiliki pertimbangan yang waras dalam memilih. Caleg yang
memiliki naluri melanggar aturan hukum adalah caleg yang memiliki potensi besar
mengacaukan sistem demokrasi kita. Caleg-caleg yang masih memiliki hobi
melakukan money politic adalah
caleg-caleg yang sejatinya tak memiliki niat untuk memperbaiki negeri ini. Caleg seperti ini tak lebih baik daripada mbelek pitik.
Jika aturan-aturan seperti yang
sudah ditetapkan itu dilanggar, maka kita sebagai masyarakat mesti sadar dan
segera mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu atau Panwaslu. Kita menjadi
masyarakat yang partisipatif, untuk turut mengawasi pemilu agar demokrasi yang
waras mengantarkan kita ke kehidupan yang lebih baik.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu


Bikin akun di Kompasiana saha mas... Artikel pilihan biasanya ditampilkan di halaman muka web kompas.com. jadi lebihbbanyak dibaca orang...
BalasHapus